Senin, 03 Oktober 2016

Hadist Tentang Kebersihan



 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang

                    Pengamalan ajaran Agama sebagai konsekuensi dari iman disamping mengandung nilai ibadah yang mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, disamping itu juga merupakan usaha pemeliharaan kesehatan yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
                   Usaha-usaha untuk hidup bersih dihadapkan pada tekanan-tekanan hidup yang semakin kompleks, berupa kemiskinan, pencemaran lingkungan dan keterbatasan daya dukung alam sebagai akibat pertambahan penduduk yang berlipat. Seperti diketahui bahwa kesehatan sangat erat kaitannya dengan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kehidupan yang kurang bersih dan lingkungan yang tercemar akan mudah terserang berbagai penyakit.
                   Mengingat pentingnya masalah kebersihan lingkungan terhadap kesehatan, maka dalam tulisan ini akan diuraikan tentang kebersihan lingkungan menurut ajaran Islam sebagai acuan bagi masyarakat khususnya umat Islam untuk meningkatkan kualitas hidupnya, khususnya di bidang kesehatan.



1.2                          Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.       Apa yang dimaksud dengan kebersihan ?
2.       Mengapa kebersihan sangat penting dalam kehidupan ?
3.       Apa saja cakupan kebersihan dalam ajaran Islam ?




         BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Kebersihan
Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan keidupan yang sehat dan nyaman. Kebersihan merupakan syarat bagi terwujudnya kesehatan, dan sehat adalah salah satu faktor yang dapat memberikan kebahagiaan. Sebaliknya kotor tidak saja merusak keindahan tetapi juga dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan sakit merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan.
Kebersihan lingkungan adalah kebersihan tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat awam. Kebersihan tempat tinggal dilakukan dengan cara mengelap tingkap dan perabot rumah, menyapu dan mengemop lantai, mencuci peralatan masak dan peralatan makan , membersihkan bilik mandi dan jamban, serta membuang sampah. Kebersihan lingkungan dimulakan dengan menjaga kebersihan halaman dan membersihkan jalan di depan rumah daripada sampah.

2.2       Pentingnya Kebersihan
Ungkapan “ Bersih Pangkal Sehat ” mengandung arti betapa pentingnya kebersihan bagi kesehatan manusia, baik perorangan, keluarga, masyarakat maupun lingkungan.
Ungkapan “Kebersihan adalah sebagian dari iman “, Menandakan begitu pentingnya kebersihan menurut Islam, sehingga orang yang membersihkan diri atau mengusahakan kebersihan akan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firmannya :
الْمُتَطَهِّرِينَ  وَيُحِبُّ التَّوَّابِينَ يُحِبُّ   للَّهَ   ا إِنَّ                 
Artinya :”sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri” (Qs.Al-Baqarah ayat 222)

Ajaran kebersihan dalam agama Islam merupakan konsekuensi dari keimanan   kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kebersihan jasmani seorang muslim, tidak hanya menghilangkan najis, beristinja dan berwudhu saja, tetapi harus membersihkan badan secara menyeluruh dengan mandi. Membersihkan diri dengan mandi menjadi suatu kewajiban dalam rangka pelaksanaan ibadah manakala seseorang junub. Selain dari itu, umat Islam dianjurkan untuk mandi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah tertentu
              Ajaran Islam juga memberikan perhatian yang cukup kepada kebersihan makanan dan minuman. Orang Muslim disuruh memilih makanan yang baik dan dilarang memakan segala yang najis dan apa saja yang mengancam kesehatan dan keselamatannya.
              Umat Islam yang disebut “ Khaira Ummatin ” ( umat yang terbaik ), dituntut tanggung jawabnya untuk menjadi teladan dalam memelihara kebersihan dan mampu membudayakan hidup bersih, baik karena motif ibadah ataupun hidup sehat.
              Untuk menjadi teladan dalam hidup bersih dan sehat harus dimulai dari diri sendiri,.

2.3.      Cakupan Kebersihan
Di dalam kitab Fiqh, masalah yang berkaitan dengan kebersihan disebut “Thaharah ”. ath-Thaharah secara etimologi berarti “ kebersihan ”. kebersihan menurut syara’ mencakup kebersihan badan, pakaian dan tempat. Kata ath-Thaharah disebutkan dalam al-Qur’an sebanyak lebih dari tiga puluh kali,
             Makna ‘Thaharah” mencakup aspek bersih lahir dan batin. Bersih lahir artinya terhindar dari segala kotoran, hadas dan najis. Sedangkan bersih batin artinya terhindar dari  sifat tercela.
             Dalam agama Islam, ajaran tentang kebersihan menyangkut berbagai hal, antara lain :
a.  Kebersihan rohani
                Ajaran kebersihan mendasar adalah menyangkut kebersihan rohani
b.  Kebersihan badan
Kebersihan badan dan jasmani merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan      kebersihan rohani, karena setiap ibadah harus dilakukan dalam keadaan bersih badan.

c.  Kebersihan tempat
Ajaran kebersihan juga menyangkut kebersihan tempat melaksanakan ibadah atau  sarana peribadatan. Mesjid sebagai tempat suci, dimana kaum Muslimin melakukan ibadah harus dipelihara kesucian dan kebersihannya karena ibadah shalat tidak sah jika dikerjakan ditempat yang tidak bersih atau kotor. 
d. Kebersihan pakaian
Kebersihan pakaian sangat penting, karena pakaian melekat pada badan yang berfungsi menutup aurat, melindungi badan dari kotoran dan penyakit serta memperindah badan, maka ajaran Islam menyatukan antara kebersihan badan dan kebersihan pakaian.
e.   Kebersihan makanan
Ajaran Islam tentang kebersihan makanan menyangkut aspek kebersihan dari segi kesehatan dan kebersihan dalam arti makanan yang halal.
Makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama, sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, termasuk makanan bersih, bergizi dan berprotein.

f. Kebersihan lingungan
Ajaran Islam memandang penting kebersihan lingkungan hidup, menghindarkan pencemaran dari limbah atau sampah.


2.4.1.      Macam-macam najis dan cara membersihkannya
Adapun pengertian kotoran dalam ajaran Islam secara khusus dikenal dengan nama najis, yaitu kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri dari padanya dan menyucikan apa yang dikenai. Najis harus disucikan, karena ia adalah sumber segala penyakit.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari 'Atha bin Abu Rabah dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang bera Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari 'Atha bin Abu Rabah dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala."
 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari 'Atha bin Abu Rabah dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala."

a.       Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih menurut ketentuan agama Islam, termasuk apa yang dipotong dari binatang hidup atau apa yang terlepas dari padanya. Bangkai harus dibersihkan sehingga tidak meninggalkan bekas, misalnya dikubur, karena bangkai mengandung darah yang busuk yang dapat menjadi tempat timbulnya penyakit dan penularannya.
b.      Darah
Yaitu darah yang dapat mengalir atau tertumpah, misalnya darah binatang yang disembelih, darah haid dan nifas. Darah ini harus dibersihkan hingga tidak berbekas dan tidak berbau, sebab di dalam darah itu mungkin ada bakteri yang menyebabkan penyakit tertentu.
c.       Daging babi
Daging babi tidak boleh dimakan dan bila menyentuhnya harus dibersihkan



d.      Muntahan
Muntahan adalah kotoran yang keluar dari mulut manusia, muntah ini harus dibersihkan karena mungkin di dalamnya mengandung vibrio kholera atau bakteri lain yang membahayakan
e.       Air kencing
Air kencing harus dibersihan hingga hilang zat, warna dan baunya, karena di dalam air kencing mungkin ada baksil yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan tetapi hanya minum air susu ibunya cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air atau mengelapnya dengan kain basah, sedangkan air kencing bayi perempuan tetap disucikan seperti air kencing orang dewasa.
f.       Kotoran manusia
Kotoran manusia adalah kotoran berupa zat yang keluar dari dubur. Kotoran manusia harus dikubur karena mungkin mengandung bakteri yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
g.      Wadi
Wadi adalah cairan kental yang keluar dari kubul mengiringi air kencing
h.      Madzi
Madzi adalah cairan jernih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda, baik laki-laki maupun perempuan.
i.        Mani
Mani adalah cairan putih bergetah yang keluar waktu bersenggama atau mimpi bersenggama.
j.        Kencing dan kotoran binatang
Keduanya merupakan najis yang harus dibersihkan seperti kencing dan kotoran manusia
k.      Khamar
Khamar atau arak adalah minuman keras yang memabukkan. Khamar adalah najis, hukumnya haram dan harus dibersihkan karena menimbulkan berbagai penyakit baik jasmani maupun rohani.
l.        Anjing
Air liur anjing adalah najis dan wajib mencuci segala apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah kemudian dengan air suci  menyucikan.
m.    Dahak dan nanah
Air dahak dan nanah harus dibersihkan hingga hilang zatnya, warnanya dan baunya, karena di dalamnya mengandung bakteri yang menimbulkan penyakit.

2.4.2.       Ruang lingkup obyek kebersihan atau thaharah
       حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ         (BUKHARI - 163) : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah mengabarkan kepadaku Asy'ats bin Sulaim berkata, Aku mendengar Bapakku dari Masruq dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya."            Hal-hal yang harus dibersihkan dari najis adalah :

a.       Menyucikan badan dan pakaian
Bila badan atau pakaian terkena najis, hendaklah dicuci dengan air sampai hilang zatnya, rasanya, warnanya dan baunya.
b.      Menyucikan tanah
Bila tanah ditimpa najis, maka disucikan dengan menumpahkan air kepadanya. Bisa juga dengan mengeringkannya.
c.       Menyucikan terompah/sepatu
Terompah / sepatu yang bernajis, menyucikannya dengan menggosokkannya ke tanah.
d.      Menyucikan kulit binatang
Kulit binatang baik luar maupun dalamnya, disucikan dengan jalan menyamaknya.

2.4.3.      Qadhaul Hajah ( buang air )
                        Bagi orang yang hendak melakukan buang air besar ada adab atau tertibnya, yaitu :
a.Tidak membawa barang yang memuat nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.
b.Menjauhkan atau menyembunyikan diri dari manusia
c.Membaca do’a sebelum masuk WC, yaitu :
       (بِسْمِ اللهِ) اَللهُم إنيْ  اعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَاعِثِ
                          Artinya : Dengan nama Allah,  Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godan setan laki-laki dan perempuan.( H.R. Al-Bukhari dan Muslim ).

d.Tidak berbicara, baik berupa zikir ataupun lainnya. Maka tidak perlu menjawab ucapan salam atau adzan.
e.Tidak menghadap atau membelakangi kiblat
f.Menjauhi tempat orang berenang, jalanan dan tempat pertemuan manusia
g.Tidak buang air di tempat mandi, kolam atau bak dan  air tergenang.
h.Tidak kencing berdiri.
i.Wajib menghilangan najis dari kubul dan dubur.
j .Tidak bersuci dengan tangan kanan demi menjaga kebersihannya.
k. Mencuci tangan dengan sabun atau menggosokkan tangan ketanah setelah     bersuci, agar hilang baunya.
l. Memakai alas kaki seperti terompah atau sandal masuk ke WC.
m. Mendahulukan kaki kiri sewaktu hendak masuk Wc dan bila keluar melangkah dengan kaki kanan.
2.4.4    Khishahul Fitrah
Secara khusus, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. memberikan perhatian mengenai kebersihan dalam lima perkara sebagaimana sabdanya :
خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ اْلإسْتِحْدَادُ وَاْلخِتَانُ وَقَصُ الشَارِبِ وَتَنْفُ اْلإبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأ َظَافِرِ
Artinya : “ Lima perkara berupa fitrah, yaitu : memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (H.R. Jama’ah).
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang perlu mendapat perhatian dalam kebersihan adalah :
a. Memotong bulu kemaluan
Dengan maksud agar kotoran dan bibit penyakit yang ada disekitarnya dapat dibersihkan.
b. Berkhitan
Adalah memotong kulup (kulit yang menutupi ujung kemalian) dengan maksud memudahkan membersihkannya sehingga tidak ada sisa najis.
c. Memotong kumis
Dengan maksud agar tidak ada kotoran dibawah lubang hidung yang mungkin terhisap pada waktu bernafas yang mengakibatkan timbulnya penyakit.
d.Mencabut bulu ketiak
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang terlindungi oleh bulu ketiak yang sulit dibersihkan
e. Memotong kuku
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang sulit dibersihkan karena ada kotoran dari ujung jari terhalang oleh kuku.
2.4.5.      Gashl ( mandi )
Gashl atau mandi adalah membersihkan seluruh badan dengan menyiramkan air ke seluruh tubuh secara merata. Gashl/ mandi dalam ajaran Islam terbagi atas :
a. Mandi wajib
Yaitu membasahi seluruh bagian tubuh. Mandi wajib ini disebut juga mandi junub, yang menyebabkannya adalah :
1). Keluar mani baik diwaktu bangun atau diwaktu tidur, laki-laki ataupun perempuan.
2). Bersenggama
3). Mati, orang yang meninggal dunia wajib dimandikan.
b. Selain mandi wajib
Disebut juga mandi sunat, yaitu :
1). Mandi pada hari Jum’at
2). Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
3). Mandi bagi orang yang sudah memandikan mayat
4). Mandi ihram
5). Mandi ketika hendak masuk ke kota Mekah
6). Mandi bagi orang yang baru masuk Islam.
2.4.6.      Wudhu
Wudhu adalah membersihkan beberapa bagian dari anggota badan, yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, khususnya ibada shalat, karena wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Adapun urutan yang dibersihkan dalam wudhu adalah sebagai berikut :
a. Menggosok gigi atau siwak
b. Mencuci kedua telapak tangan
c. Berkumur-kumur
d.Memasukkan air kehidung kemudian mengeluarkannya
e.Menyilang-nyilangi jenggot bila berjenggot
f.Menyilang-nyilangi anak jari
g.Membasuh muka
h.Membasuh kedua tangan
i.Menyapu kepala dan kedua telinga
j.Membasuh kedua kaki




















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Dari uraian pembahasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.         Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman.
2.         Ajaran Agama Islam sangat erat kaitannya dengan kebersihan, hal ini dapt dilihat dari banyaknya ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan tentang pentingnya hidup bersih. Kebersihan itu bersumber dari iamn dan merupakan bagian dari iman.
3.         Ajaran kebersihan dalam Agama Islam berpangkal atau merupakan konsekuensi dari pada iman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.  Seorang Muslim akan berupaya menjadikan dirinya  bersih / suci untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
4.         Islam memberikan prioritas pada masalah kebersihan dalam ajaran thaharah, Gashl ( mandi wajib dan mandi sunnah ) dan berwudhu.



DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Warson Munawar, Kamus Arab Indonesia al Munawir, Pustaka Progresif,  Surabaya, 1997, cet 14, h. 1062.
m. Quraish Shihab, Wawasan al Quran, bandung, Mizan, 1996, cet III, h. 385
Murtadhaa Muthahhari, Fitrah, Penerjemah, H. Afif Muhammad, Lentera, Jakarta, 2001,



Kitab Sembilan.